SIMAKSI Gunung Merapi

SIMAKSI dibuat berdasarkan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Nomor: SK.192/IV-set/HO/2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.

SIMAKSI ini bertujuan untuk alat perlidungan, prosedur, control bagi pengunjung yang masuk ke TN G Merapi, yang mana semakin banyaknya kejadian yang tidak diinginkan dari pada berakibat bencana bagi para pendaki, misal saja anak-anak PTN di Yogyakarta yang tersesat akhirnya kelaparan dan ada salah satu yang patah tulang padahal sudah melalui jalur selo dimana itu merupakan jalur yang termudah dan sudah diakui ke-falid-annya, tapi ga tau juga kalau iseng nyoba jalan lain.

SIMAKSI ini ada 9 point :

1. Pengunjung hanya diperbolehkan melewati atau mengunakan jalur yang telah disediakan.

2. Pengunjung tidak boleh merusak, menebang pohon maupun memindahkan benda- benda yang ada dalam kawasan TN G Merapi

3. Pengjung tidak boleh membawa tumbuhan maupun satwa liar dari dalam maupun keluar kawasan TN G Merapi

4. Pengunjung tidak diperlolehkan membawa alat/bahan yang dapat mencemarkan kawasan seperti alat bunyi- bunyian, sabun, pasta gigi, spidol, pylox, cat, pestisida, dan sebagainya

5. Semua sampah diharap dibawa ke luar kawasan TN G Merapi

6. Pengunjung yang akan berkemah/menjelajah alam/hingking diharuskan membawa makanan/minuman secukupnya, jaket, jas hujan, lamou senter/lampu penerangan, baju ganti dan P3K

7. Pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata tajam (kecuali yang digunakan untuk berkemah), dan atau minuman beralkohol serta obat- obatan terlarang

8. Pengunjung diharapkan menghindari membuat api unggun kecil, untuk berkemah dapat dilaksanakan di tempat yang telah disediakan, mengunakan kayu bakar yang dibawa dari luar kawasan TN G Merapi

9. Petugas akan memeriksa barang bawaan dan surat izin (SIMAKSI) sebelum dan sesudah memasuki kawasan

Info tambahan, SIMAKSI dapat di unduh juga di kantor Balai TN G Merapi di Jl. Argulobang no 17 Baciro, Yogyakarta, telp. (0274)560669.

Selanjutnya saya post tata cara pengajuan izin kegiatan di TN G Merapi .

Dimana- mana ada prosedur, ga dikantor, dihutan dan ini digunung. cape deeh.
dipikir makin ribet tapi makin save juga.

1 komentar: